Guna Shortcut
Artikel ini disusun bersama
. Stina Garbis adalah Peramal Astrologi dan Pemilik Psychic Stina. Berpengalaman lebih dari 30 tahun, dia spesialis dalam memberikan saran personal maupun profesional lewat pembacaan tarot dan astrologi. Stina berpengalaman menangani selebritas papan atas, tokoh olahraga, politisi, dan CEO. Dia juga pernah tampil di banyak media, seperti Bustle, Vice, The New York Post, dan Readers’ Digest. Artikel ini telah dilihat 84.172 kali.
Halaman ini telah diakses sebanyak 84.172 kali.
TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Pria berinisial AN (41) yang dikenal sebagai hacker ini ditangkap polisi karena menjual shortcut untuk masuk ke situs judi online jenis slot.
Shortcut atau jalan pintas ini berfungsi untuk membobol blokir yang menghalangi pengguna internet masuk ke situs judi online.
Tindakan memblokir situs judi online tersebut dilakukan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Tindakan serupa dilakukan terhadap situs-situs porno.
Nyatanya, blokir tersebut dapat dilumpuhkan oleh AN.
Hacker Karawaci, Tangerang, ini kemudian mengemas shortcut pembobol situs judi online dan menjualnya di marketplace ternama.
AN ditangkap aparat Polres Cianjur, Jawa Barat.
Baca juga: Guru Curi Aset Rp 237 Juta Demi Judi Slot, Punya Kunci Lab, Sekolah Harus Pinjam Laptop Sana-sini
"’Dengan software judi online yang dijual tersangka, pengguna (masyarakat) bisa mengakses situs judi online tanpa VPN atau bisa menembus blokir dari Kementerian Kominfo,’’ kata Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, Jumat (19/4/2024).
AN juga diduga meretas situs atau website instansi pemerintah maupun swasta.
Aszhari menyatakan pengungkapan kasus ini sebagai tindak lanjut dari intruksi Presiden Jokowi agar aparat penegak hukum memberantas judi online.
Terbongkarnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Patroli Cyber Satreskrim Polres Cianjur pada 17 April 2024.
Saat melakukan patroli di dunia maya, aparat Polres Cianjur menemukan adanya dugaan perbuatan tindak pidana penjualan shortcut situs judi online sekaligus melakukan peretasan terhadap situs pemerintahan dan situs judi online.
Polisi kemudian berhasil melacak AN yang berada di Karawaci Baru, Kota Tangerang.
AN ditangkap pada Rabu (17/4/2024) malam.
Aszhari menyatakan, dalam pemeriksaan, AN mengaku menjual software shortcut judi online seharga Rp100.000.
"Pelaku juga meretas situs milik pemerintah dan swasta dengan mendapatkan upah Rp 20 juta dari seseorang yang identitasnya masih diselidiki,’’ ujar dia.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, SIK, mengatakan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka di antaranya dua ponsel, laptop, dan chat percakapan aplikasi judi online.
AN dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 dan atau Pasal 46 Ayat 3 Jo Pasal 30 Ayat 3 UU No 1 tahun 2024 Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Hacker Tangerang Ditangkap Polisi, Jual Aplikasi untuk Mengakses Judi Online yang Diblokir Kominfo
Sonora.ID - Ketahui inilah ciri-ciri pengguna ilmu hitam yang perlu diwaspadai.
Di zaman yang serba modern seperti saat ini, ternyata masih banyak orang yang menggunakan ilmu hitam.
Ilmu hitam sebenarnya merupakan proses dan kegunaannya. Ilmu ini biasanya digunakan untuk membuat celaka atau menyakiti orang lain.
Pengguna ilmu hitam biasanya dibantu oleh jin fasik.
Untuk itu, kita harus waspada dan hati-hati terhadap pengguna ilmu hitam agar terhindar dari marabahaya yang disebabkan oleh ilmu hitam tersebut.
Lantas apa saja ciri-ciri pengguna dan pelaku ilmu hitam? Simak ulasan yang dijelaskan Mbah Yadi dilansir dari kanal YouTube Esa Production.
Baca Juga: Suro 2022, Ini 4 Weton Akan Menerima Pusaka Gaib Sakti yang Bersemayam di Tubuhnya
1. Gerak-geriknya mencurigakan
Biasanya pengguna ilmu hitam memiliki gerak-gerik yang mencurigakan, terlebih saat menargetkan korban.
Mereka bisa saja mondar-mandir di sekeliling rumah sambil sesekali komat-kamit.
13 Desember 2024 12:23 WIB
13 Desember 2024 12:23 WIB
13 Desember 2024 12:18 WIB
13 Desember 2024 12:16 WIB